Ticker

20/recent/ticker-posts

Advertisement

Makalah Fenomena Inovasi Kelembagaan Pendidikan Islam Masa Kini

Daftar Isi [Tampil]

Inovasi merupkan suatu ide atau, barang, kejadian, metode, yang dirsakas atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau kelompok ( Masyarakat ), baik itu berupa hasil invensi atau discoveri.

Inovasi Lembaga Pendidikan Islam harus yang terjasi pada masa sekarang ini timbul diakiatkan karena kejenuhannya dalam proses belajar mengajar, yang outputnya kurang dirasakan secara maksima.

Diantara inovasi yang terjadi sekarang ini diantaranya adanya perubahan lembaga pendidikan yang mengunakan berbagaimaca metode yang dalam proses pembelajarannya mengunakan luar lingkungan sekolah, seperti dengan adanya sekolah berbasis sosial kemasyarakatan yang mengedepankan sestem bagaimana supaya anak didik lebih terangsang untuk melakukan peninhkatan dalam belajarnya. 

Pendidikan dapat difahami juga sebagai upaya manusia untuk membebaskan dirinya dari segala keterbelakangan (backwardness) dan ketidak-tahuan yang dimilikinya. Selain itu, secara lebih normatif, pendidikan merupakan cara manusia untuk mengenal dirinya dalam konteks kemanusiannya, serta sebagai upaya mendekatkan dirinya kepada penciptanya (Allah Swt) melalui perspektif kemanusiaan yang dimilikinya.

Di lihat dari sisi manapun, pendidikan Islam memiliki peran dalam konteks pendidikan nasional. Hanya saja harus pula dimaklumi dan dipahami jika hingga hari ini secara kelembagaan pendidikan Islam kerap menempati posisi kedua dalam banyak situasi. Sebagai misal, jurusan yang menawarkan pendidikan Islam kurang banyak peminatnya, jika dibandingkan dengan jurusan lain yang dianggap memiliki orientasi masa depan yang lebih baik. Dalam hal pengembangan kelembagaan akan pula terlihat betapa program studi/sekolah yang berada di bawah pengelolaan dan pengawasan Departemen Agama tidak selalu yang terjadi di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), bahkan harus dengan tertatih untuk menyesuaikan dengan yang terjadi di sekolah-sekolah umum tersebut.

Dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah lembaga penyelenggara pendidikan keagamaan Islam adalah MI, M.Ts dan MA/MAK. Meski sebenarnya penyebutan lembaga-lembaga tersebut tidak secara ekplisit, namun sebagai penjelasan tentang kemungkinan perpindahan peserta didik dalam jenjang pendidikan yang setara (Pasal 11). Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) juga memang disebutkan untuk jenjang pendidikan dasar, yaitu MI, M.Ts., dan Pasal 18 ayat (3) jenjang pendidikan menengah bagi pendidikan Islam adalah MA dan MAK. Hanya saja khusus untuk pendidikan keagamaan baik dalam UU Sisdiknas Pasal 30 ayat (4) ataupun PP No. 55 pasal 14 ayat (1) berbentuk pendidikan diniyah, dan pesantren. Ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan bahwa kedua model pendidikan tersebut dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal dan informal.

Selama ini masih terjadi proses pencarian model kelembagaan pendidikan Islam yang dipandang ideal itu. Sedikitnya ada dua model yang sudah berkembang selama ini. Pertama, lembaga pendidikan Islam yang khusus (dianggap) mengembangkan ilmu tentang Islam, sehingga yang muncul di sana adalah ilmu-ilmu : ushuluddin, syari’ah, adab, tarbiyah dan dakwah. Kedua, lembaga itu berupa universitas, semisal Universitas Islam, Universitas Muhammadiyah dan nama-nama lain yang dipandang bernuansa Islam. Lembaga pendidikan model kedua ini pada kenyataannya belum dianggap mampu melahirkan sosok lulusan yang menguasai ilmu agama dan umum sekaligus. Yang dihasilkan selama ini, masih belum sesuai dengan harapan yang diidealkan

Untuk lebih lengkapnya unduh

Posting Komentar

0 Komentar