Ticker

20/recent/ticker-posts

Advertisement

MAKALAH MASAIL FIQIYAH

Daftar Isi [Tampil]


Berdasarkan dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Berencana (KB) adalah 
suatu perencanaan dari sebuah keluarga antara suami dan istri  mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anaknya yang lahir disambut dengan rasa gembira dan penuh rasa syukur kepada Alloh SWT.

Pandangan islam terhadap Keluarga Berencana (KB) adalah dikembalikan kepada kaidah hukum Islam (qaidah fiqhiyah) yang menyatakan, bahwa  pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya.

Hukum ber-KB bisa menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai keturunan.

Hukum ber-KB juga bisa haram (berdosa),  apabila orang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran).

Adapapun hubungan keluarga berencana dengan masalah kependudukan adalah melihat bagaimana situasi keadaan suatu daerah, yaitu melihat kepadatan penduduk.  


Posting Komentar

0 Komentar