Daftar Isi [Tampil]
Berdasarkan dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa keluarga Berencana (KB) adalah suatu perencanaan dari sebuah keluarga antara suami dan istri mengenai kapan anak-anaknya diharapkan lahir, agar setiap anaknya yang lahir disambut dengan rasa gembira dan penuh rasa syukur kepada Alloh SWT.
Pandangan islam
terhadap Keluarga Berencana (KB) adalah dikembalikan kepada kaidah hukum Islam (qaidah
fiqhiyah) yang menyatakan, bahwa pada
dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali/sehingga ada dalil yang
menunjukan keharamannya.
Hukum ber-KB bisa
menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si
istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainan untuk mempunyai
keturunan.
Hukum ber-KB juga
bisa haram (berdosa), apabila orang
melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama. Misalnya dengan
vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran).
Adapapun hubungan keluarga berencana dengan
masalah kependudukan adalah melihat bagaimana situasi keadaan suatu daerah,
yaitu melihat kepadatan penduduk.
0 Komentar