Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Dan
berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan
denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah
orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi
kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta.
Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada
Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir al-Muyassar)
Wahai
orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi,
juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu
dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir
al-Mukhtashar)
Berilah
kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang
membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan.
Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan
oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat
dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini
diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz)
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat
denganmu secara nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni
hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada
orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah
kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam
membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk
hal yang haram meski hanya sedikit. (Zubdatut Tafsir)
Sesungguhnya
orang yang melakukan pemborosan dan membelanjakan hartanya dalam maksiat kepada
Allah mereka itu menyerupai setan-setan dalam hal keburukan, kerusakan dan
maksiat. Dan setan itu sangat banyak kufurnya dan keras pengingkarannya
terhadap nikmat tuhannya. (Tafsir al-Muyassar)
Sesungguhnya
orang-orang yang menggunakan harta mereka dalam kemaksiatan, dan orang-orang
yang menghambur-hamburkannya secara boros adalah saudara-saudara setan, mereka
mentaati segala apa yang diperintahkan para setan tersebut berupa sikap boros
dan menghambur-hamburkan harta, padahal setan itu sangat ingkar kepada
Tuhannya, ia tidak beramal kecuali dengan amalan maksiat, dan tidak pula
memerintahkan kecuali dengan perintah yang mengundang kemurkaan Tuhannya.
(Tafsir al-Mukhtashar)
Sesungguhnya
orang-orang yang boros adalah pasangan (saudara) setan karena pemborosan itu
termasuk godaan setan. Dan setan itu sangat kufur atas nikmat-nikmat Tuhannya.
(Tafsir al-Wajiz)
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوٰنَ الشَّيٰطِينِ
ۖ (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan) Dan
berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta merupakan bagian dari godaan setan,
sehingga jika ada orang yang melakukannya maka ia telah mentaati dan mengikuti
setan.وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا (dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya) Yang tidak berbuat kecuali
keburukan dan tidak menyuruh kecuali menyuruh untuk berbuat keburukan. Dan
orang yang menghambur-hamburkan harta adalah orang yang sangat ingkar terhadap
nikmat Allah. (Zubdatut Tafsir)
Dan berbuat baiklah
kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan
berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang
miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi
kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal
harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain
ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir
al-Muyassar)
Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan
silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan,
dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah
sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau
menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar)
Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan
berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah
nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda
kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati
batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang
halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait
nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz)
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara
nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang
Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir
yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang
yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah
sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni
berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal,
dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit.
(Zubdatut Tafsir)
Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html
Dan berbuat baiklah
kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan
berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang
miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi
kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal
harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain
ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir
al-Muyassar)
Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan
silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan,
dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah
sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau
menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar)
Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan
berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah
nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda
kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati
batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang
halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait
nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz)
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara
nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang
Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir
yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang
yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah
sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni
berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal,
dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit.
(Zubdatut Tafsir)
Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html
Dan berbuat baiklah
kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan
berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang
miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi
kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal
harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain
ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir
al-Muyassar)
Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan
silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan,
dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah
sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau
menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar)
Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan
berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang
kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah
nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda
kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati
batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang
halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait
nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz)
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang
dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara
nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang
Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir
yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang
yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah
sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni
berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal,
dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit.
(Zubdatut Tafsir)
Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html
0 Komentar