Ticker

20/recent/ticker-posts

Advertisement

Quran Surat al-Isra Ayat 26-27

Daftar Isi [Tampil]

 

 

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. 

Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir al-Muyassar)

Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar)

Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz)

  وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit. (Zubdatut Tafsir)

Sesungguhnya orang yang melakukan pemborosan dan membelanjakan hartanya dalam maksiat kepada Allah mereka itu menyerupai setan-setan dalam hal keburukan, kerusakan dan maksiat. Dan setan itu sangat banyak kufurnya dan keras pengingkarannya terhadap nikmat tuhannya. (Tafsir al-Muyassar)

Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta mereka dalam kemaksiatan, dan orang-orang yang menghambur-hamburkannya secara boros adalah saudara-saudara setan, mereka mentaati segala apa yang diperintahkan para setan tersebut berupa sikap boros dan menghambur-hamburkan harta, padahal setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya, ia tidak beramal kecuali dengan amalan maksiat, dan tidak pula memerintahkan kecuali dengan perintah yang mengundang kemurkaan Tuhannya. (Tafsir al-Mukhtashar)

Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah pasangan (saudara) setan karena pemborosan itu termasuk godaan setan. Dan setan itu sangat kufur atas nikmat-nikmat Tuhannya. (Tafsir al-Wajiz)

 إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوٰنَ الشَّيٰطِينِ ۖ (Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan) Dan berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta merupakan bagian dari godaan setan, sehingga jika ada orang yang melakukannya maka ia telah mentaati dan mengikuti setan.وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا (dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya) Yang tidak berbuat kecuali keburukan dan tidak menyuruh kecuali menyuruh untuk berbuat keburukan. Dan orang yang menghambur-hamburkan harta adalah orang yang sangat ingkar terhadap nikmat Allah. (Zubdatut Tafsir)
 
Referensi : Klik

 

Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir al-Muyassar) Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar) Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz) وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit. (Zubdatut Tafsir)

Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html
Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir al-Muyassar) Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar) Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz) وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit. (Zubdatut Tafsir)

Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html
Dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang masih terkait hubungan kekerabatan denganmu, dan berilah ia haknya dalam bentuk kebaikan dan bakti dan berilah orang miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya dan menutupi kebutuhannya, musafir yang terasing dari keluarga dan kehabisan bekal harta. Dan janganlah engkau belanjakan hartamu dalam urusan selain ketaatan kepada Allah atau secara berlebihan dan boros. (Tafsir al-Muyassar) Wahai orang yang beriman! Berikanlah hak kerabat dekatmu berupa ikatan silaturahmi, juga berilah bantuan kepada orang miskin yang membutuhkan, dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, dan janganlah sekali-kali menggunakan hartamu dalam kemaksiatan, atau menghambur-hamburkannya secara boros. (Tafsir al-Mukhtashar) Berilah kerabatmu hak-haknya berupa kebaikan dan silaturahmi. Dan berilah orang yang membutuhkan itu haknya berupa zakat, juga orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya. Sedekahkanlah kepada mereka sedekah nafilah ketika membutuhkan. Dan janganlah kamu menafkahkan harta benda kepada selain tempat yang disarankan oleh syariat. Hal itu melewati batas yang telah dipertimbangkan oleh syariat dalam urusan infak yang halal dan infak kepada selain yang berhak. Ayat ini diturunkan terkait nasihat kepada orang-orang itu (Tafsir al-Wajiz) وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَىٰ (Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat) Yakni berilah orang-orang yang dekat denganmu secara nasab.حَقَّهُۥ (akan haknya) Yakni hak disambungnya silaturrahim yang Allah perintahkan.وَالْمِسْكِينَ(kepada orang miskin) Yakni orang fakir yang tidak mampu lagi mencari penghidupan.وَابْنَ السَّبِيلِ (dan orang yang dalam perjalanan) Yakni orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Yang dimaksud dengan bersedekah kepada mereka adalah sedekah sunnah atau sedekah wajib (zakat).وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros) Yakni berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta meski untuk hal yang halal, dan membelanjakan harta untuk hal yang haram meski hanya sedikit. (Zubdatut Tafsir)

Referensi: https://tafsirweb.com/37728-quran-surat-al-isra-ayat-26-27.html

Posting Komentar

0 Komentar