Ticker

20/recent/ticker-posts

Advertisement

Makalah Alkohol Menurut Pandangan Islam

Daftar Isi [Tampil]

 

Khomr dan alkohol (etanol) adalah minuman yang memabukan. Menurut hukum asalnya alkohol hukumnya najis sebagaimana Firman Alloh dalam QS. Al-Maidah ayat 90. pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah haram. Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat, seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak haram. Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk kepentingan pengobatan, hukumnya boleh

Posting Komentar

0 Komentar