Daftar Isi [Tampil]
Khomr dan alkohol (etanol) adalah minuman yang
memabukan. Menurut hukum asalnya alkohol hukumnya najis sebagaimana Firman
Alloh dalam QS. Al-Maidah ayat 90. pemanfaatan benda najis pada asalnya adalah
haram. Adapun bila digunakan untuk kepentingan pengobatan atau produksi obat,
seperti digunakan sebagai desinfektan alat dan tangan sebelum operasi, pembersih
kulit sebelum injeksi, atau sebagai campuran obat, hukumnya makruh, tidak
haram. Menjualbelikan alkohol pada asalnya adalah haram, kecuali untuk
kepentingan pengobatan, hukumnya boleh
0 Komentar