Daftar Isi [Tampil]
Nikah menurut bahasa adalah الضم, berarti berkumpul. Sedangkan menurut syara’ adalah suatu akad yang mengakibatkan kebolehan wathi (setubuh) dengan lafaz Inkah atau Tajwij. Pernikahan beda agama adalah suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berlainan agama dan kepercayaannya. Dalam Islam, menikah dengan Ahli Kitab itu diperbolehkan sedangkan dengan musyrik sama sekali dilarang. Walaupun pernikahan beda agama pernah dipraktekkan oleh Nabi, para sahabat dan para tabi’in, Abdullah bin Umar berpendapat bahwa menikahi perempuan Yahudi atau Nasrani itu tidak diperbolehkan.
Menurut Mazhab Liberal non-Muslim berbeda dengan musyrik hal itu dapat dilihat dari beberapa alasan yang telah mereka ajukan. salah satu alasan mereka adalah bahwa yang dimaksud “musyrik” dalam al-baqarah 221 sama sekali bukan Kristen dan Yahudi. Tapi orang musyrik Arab yang tidak mempunyai kitab suci. Jadi menurut mereka boleh menikah dengan non muslim.
Selain itu menurut Rasyid Ridha, bahwa penganut agama Majusi, Sabian, Hindu, Budha, Konfucius, Shinto dan agama-agama lain dapat dikategorikan sebagai Ahli Kitab, karena mereka bukan termasuk musyrik Arab. Jadi menikahi perempuan-perempuan mereka adalah halal.
Unduh File lengkapnya disini
0 Komentar